SAMBO DI VONIS MATI, RUANG SIDANG LANGSUNG HENING, BACALAH

SAMBO DI VONIS MATI, RUANG SIDANG LANGSUNG HENING, BACALAH

0
DUNIAPOTRET.COM | Pembunuhan Brigadir J akhirnya masuk tahap akhir, yaitu pembacaan vonis setiap terdakwa.

PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati. Memerintah terdakwa tetap berada dalam tahan,” kata majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023.

Setelah putusan vonis mati ini, Ferdy Sambo terlihat terdiam, dia kemudian membicarakan vonis mati ini kepada kuasa hukumnya.

Tanpa berkomentar, dan menyampaikan terkiat vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya, Ferdy Sambo langsung keluar dari ruangan sidang.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan berusaha menutupinya.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Brigadir J.(*)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*