SEBANYAK 35 KG DALAM DUA PEKAN INI PIHAK POLDA TANGKAP SABU SABU DI GUNUNG SUGIH

SEBANYAK 35 KG DALAM DUA PEKAN INI PIHAK POLDA TANGKAP SABU SABU DI GUNUNG SUGIH

0
"SEBANYAK 35 KG DALAM DUA PEKAN INI PIHAK POLDA TANGKAP SABU SABU DI GUNUNG SUGIH"

Duniapotret.com | BandarLampung, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran 16 kilo gram sabu sabu (16.035 gram,Red), dengan satu tersangka AZ (37) warga dusun II, Jalan Al Manar, Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Selasa 20 September 2022. 

AZ ditangkap di  Jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada  hari Minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono, mengatakan kasus terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/1018/IX/2022/SPKT. “

"Tim Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan AZ pada tanggal 11 september 2022,” kata Aris didapingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto,SH, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmad Hidayat.

Menurut Aris, tersangka AZ ditangkap di  jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih kab. Lampung Tengah, pada  hari Minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib. 

“Dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, di temukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi shabu berat 9.075 gram, kemudian lima bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram,” katanya.

Kemudian ada enam bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, enam bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan enam bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram.

 “Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Tersangka AZ, dijerat pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

“Ada pasal subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Total 35 Kg Sabu 5000 Pil Hapyfive
Selama dua pekan terakhir tercatat, Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir dari empat kurir yang beroperasi lintas provinsi.

“Penangkapan dan pengungkapan kasus empat kurir narkoba tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto.

Ujang menjelaskan, bahwa empat orang tersangka tersebut masing-masing berasal dari Sumatera Utara yakni PT (32), ZL (48), AZ (37), dan satu orang lagi AG (39) merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. 

“Ke semuanya memiliki peran sebagai kurir penyeludup narkotika lintas provinsi, yang biasa melintas antar Pulau Sumatera dan Jawa,” kata dia.

Ujang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diawali dari penangkapan PT dan AG oleh petugas saat akan menyeberangkan barang bukti sabu 19 kilogram dan pil happy five 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 28 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun melakukan  pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL, yang bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut. 

“Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru, karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum,” katanya.

Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022).

 “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini juga rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa,” kata dia.

Menurut Ujang, bahwa pengakuan ke empat orang tersangka saat diperiksa mengaku seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara. (Wis 389 Her).

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*