Sidang Perdana Terbunuhnya Tiga Harimau

Sidang Perdana Terbunuhnya Tiga Harimau

0

DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur, Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, mulai menyidangkan perkara terbunuhnya tiga ekor harimau sumatera.


Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Zaki Anwar dan Wahyu D Harfan masing-masing sebagai hakim anggota. 


Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal Zakwan, Riki Rosyiwa dan Harry Harfan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.


Adapun kedua terdakwa Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Keduanya warga Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 


JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa telah melukai dan terbunuhnya tiga harimau sehingga didakwakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan. Dan para terdakwa menjawab tidak keberatan. 


Selanjutnya majelis hakim menanyakan apakah terdakwa ada mengajukan eksepsi atau pembelaan, dan majelis hakim juga memberikan kesempatan sepekan.


Jika tidak ada eksepsi, maka majelis hakim akan melanjutkan sidang pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi pada Rabu (3/8) mendatang.

(Reporter : Maimunzir)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*