42 Napi Hukuman Mati Mendekam di Penjara Aceh, Seumur Hidup 102 Orang

42 Napi Hukuman Mati Mendekam di Penjara Aceh, Seumur Hidup 102 Orang

0
DUNIAPOTRET.COM | BANDA ACEH -- Sebanyak 42 narapidana yang telah divonis hukuman mati menjalani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Mayoritas napi tersebut tersandung kasus narkoba.
"Untuk napi hukuman mati di Aceh saat ini sekitar 42 orang dan untuk seumur hidup 102 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Para napi hukuman mati, kata Yulius, umumnya mendekam di penjara Lapas Klas II A Banda Aceh yang telah menerapkan keamanan maksimum. Selain itu, ada juga napi dengan vonis maksimal itu mendekam di penjara yang ada di sejumlah lapas di Tanah Rencong.

Menurutnya, bandar narkoba yang mendekam di penjara Aceh saat ini berjumlah sekitar 290 orang. Mereka menjalani hukuman dengan vonis 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Selain itu, Yulius juga membeberkan data wilayah yang berkontribusi terhadap pidana tinggi. Napi tersebut umumnya berasal dari pantai timur mulai dari Bireuen hingga Aceh Timur.

"Di Aceh itu banyak bandarnya," ujarnya.

Yulius menyebutkan, jumlah napi anak di Aceh saat ini mencapai 40 orang. Anak-anak tersebut tersandung masalah kenakalan remaja hingga kriminal umum lainnya.

"Mereka berada di Lapas Anak di Lambaro, Banda Aceh," jelasnya.(*)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*