Konflik Zoom KTV Alectra Masih Menyisakan Polemik Laporan Pemilik Gedung Yang Mangkrak.

Konflik Zoom KTV Alectra Masih Menyisakan Polemik Laporan Pemilik Gedung Yang Mangkrak.

0
DUNIAPOTRET.COM | MEDAN - Pasca tertangkapnya Bos KTV Zoom Alex yang berada di CBD Polonia dekat "Markas AURI" Lanud Soewondo masih menyisakan kisah polemik sewa gedung dan konflik berkelanjutan, selain di duga tak lengkap perizinannya dan di duga kuat di backup oleh oknum aparat, kini terkait sewa-menyewa gedung laporan pemilik mangkrak di Polrestabes Medan,pada Senin (27/03/2023)

Saat team awak media mencoba menelusuri lebih dalam dengan mendatangi warga sekitar CBD Polonia untuk mengkonfirmasi lebih lanjut untuk membuka takbir kebenaran,bahwa ternyata Bos Alex (Pihak Kedua) yang saat ini sedang di tahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan orang yang menyewa unit ruko dari Ibu ‘YD’ (Pihak Pertama),namun sangat di sayangkan ternyata Alex telah melakukan kerja sama operasional kepada rekannya (Pihak Ketiga),di duga kuat pula Alex telah melibat pihak ketiga tanpa di ketahui oleh Ibu ‘YD’.

Ibu ‘YD’ merasa kesal,di mana sebelumnya pada saat Alex telah menyerahkan kembali kepada pihak pertama (YD) di sebabkan batas kontrak yang telah berakhir tertanggal 10 Desember 2022 yang lalu,ternyata tidak bisa iya kuasai bangunan ruko miliknya tersebut,malahan bahkan saat ini di kuasai oleh Pengelola Zoom yang sekarang merupakan teman dari Alex selaku pihak ketiganya yang mana di duga kuat pula di bekingi oleh Oknum Aparat.

Di sisi lain juga saat team awak media mempertanyakan kepada warga mantan pekerja Di lokasi,terkait penggunaan gedung serta penggunaan listrik PLN Zoom KTV Alectra di duga kuat pula telah menguasai serta enggan mengembalikan yang mana sebelumnya Ibu ‘YD’ sang pemilik gedung sudah melarangnya apalagi di pergunakan oleh orang lain.

Dalam hal ini,di ketahui sebelumnya bahwa sang pemilik gedung sudah melaporkan atas tindak pidana dalam Perpu 51 Tahun 1960,Tentang Pasal 6 terkait larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya,sehingga dalam Surat LP Nomor : STTP/GAR/1/I/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,telah terjadi tindak pidana kepada pihak penyewa/pengontrak gedung.

Pemilik Gedung Ibu ‘YD’ mengatakan kepada team awak media yang bertugas,sangat kesal atas perbuatan tindak pidana yang di buat oleh saudara pihak kedua,apalagi di kuasai oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya di atas lahan bangunan unit ruko miliknya sendiri tersebut.

Ibu ‘YD’ meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Polrestabes Medan agar segera dapat mendalami kasus laporannya tersebut,pasca penangkapan Bos Alex yang sebelumnya sudah merusak citra nama baik sang pemilik gedung ‘YD’, hingga berita ini naik ke meja redaksi, dengan harapan agar gedung dapat di kembalikan sebagaimana mestinya kepada pemilik aslinya (Pihak Pertama) tanpa ada sedikit pun merusak aliran arus listrik PLN dan pemakaian air,yang telah di duga sangat kuat pula telah di salah gunakan oleh Pihak Pengelola Zoom KTV saat ini yang sudah habis massa waktunya di mana laporannya juga telah mangkrak dalam beberapa bulan terakhir.(Redaksi/Team)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*