Kabid Investigasi LAKI : Kami Desak DPRK Aceh Timur Segera Bentuk Pansus Aset Daerah

Kabid Investigasi LAKI : Kami Desak DPRK Aceh Timur Segera Bentuk Pansus Aset Daerah

0
DUNIAPOTRET.COM | ACEH TIMUR, Kabid Investigasi dan Verifikasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Safrizal desak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) segera bentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) terkait Inventarisasi aset Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan Safrizal kepada media ini, Rabu 22 Februari 2023 di salah satu cafe di Kota Idi Rayeuk.

"Dalam sidang Paripurna penetapan APBK 2023 akhir Desember 2022 lalu, pihak DPRK Aceh Timur telah mengiyakan dan menyegerakan pembentukan Tim Pansus Inventarisasi Aset Aceh Timur, Namun sampai hari ini, namun belum terlihat keseriusan para wakil rakyat itu," ungkap Safrizal yang merupakan putra Julok dan aktif dibidang sosial dan kemanusiaan.

Menurutnya, penyegeraan inventarisasi segala bentuk aset daerah Aceh Timur sangat penting.

"Kami mendesak para wakil rakyat Aceh Timur untuk bisa menyelamatkan aset Aceh Timur yang diduga dikuasai oleh oknum pejabat atau mantan pejabat atau bahkan oknum oknum preman lainnya, jika tak diperhatikan, tidak menutup kemungkinan aset aset milik Aceh Timur akan hilang ditelan bumi," ketusnya.

"Jangan asyik cari muka atau cari nama karena mau dekat pemilu, selamatkan dulu aset daerah," tegas Safrizal.

Safrizal minta keseriusan para wakil rakyat di DPRK Aceh Timur untuk peduli, jangan hanya obral janji.

"Segeralah bentuk Pansus, karena jabatan anda akan berakhir, dan jika mau maju lagi, lebih baik selesaikan dulu kesemrautan aset Aceh Timur," ketusnya.

Bukan tanpa dasar, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menginventarisir Aset milik Aceh Timur, dikarenakan menurut hasil investigasi LAKI, banyak aset Aceh Timur yang tak jelas ataupun dikuasai oleh oknum - oknum bahkan secara ilegal.

"Pendataan barang milik daerah atau aset daerah ini yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bertujuan untuk mewujudkan tertib penatausahaan aset daerah. Termasuk di dalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal," tambah Safrizal.

"Sekecil apapun aset daerah di masing-masing Satker, datanya harus dimiliki dan didukung kelengkapan administrasi yang baik," pungkasnya.(Ayahdidien)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*