Kejari Kembali Usut Kasus Samisake, Program Walikota Bengkulu yang Gagal

Kejari Kembali Usut Kasus Samisake, Program Walikota Bengkulu yang Gagal

0
"Kejari Kembali Usut Kasus Samisake, Program Walikota Bengkulu yang Gagal"

Duniapotret.com | Bengkulu, Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH.MH mengatakan, Kasus program Satu Miliar Satu Kelurahan yang disingkat dengan 'Samisake' Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 - 2019 sebesar Rp19 Miliar dianggap gagal, sehingga Kejari Bengkulu mengusut kembali menjadi statusnya sudah penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Senin (19/2022).

“Resmi menaikkan perkara dugaan korupsi progran bergulir Samisake Kota Bengkulu tahun 2013 - 2019 ke tahap penyidikan,” katanya.

Mengenai siapa tersangkanya Kepala Kejari Bengkulu menyatakan bahwa untuk menentukan bakal calon tersangka kasus tersebut, penyidik Kejari Bengkulu masih mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan saksi.

Sudah dilakukan pemanggilan sekitar 15 orang saksi dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Antara lain: Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, M. Narwan. Mantan Kepala UPTD Dana Bergulir Samisake Benny Alamsyah.
Dan sejumlah Ketua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) koperasi Kota Bengkulu.

Kita juga meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor.

“Kita telah menemukan peristiwa pidananya, kemudian nanti kita mengumpulkan bukti-bukti, alat bukti, nanti dari bukti-bukti dan alat bukti itu kita akan menemukan siapa tersangkanya,” jelasnya.

Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir.

Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake.

Program tersebut salah satu janji Helmi Hasan pada saat kampanye merebut kursi BD 1 kota Bengkulu, lantas Program tersebut didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Yang anehnya Dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung.

Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan.

Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan.

Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun.

Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp50 juta - Rp500 juta.

Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan.

Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima.

Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data valid, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM.

Unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake oleh pengurus LKM Koperasi Kota banyak yang tidak disetorkan ke BLUD. (wis/jlg)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*