Hak Politik Mantan Bupati ini Dicabut
![]() |
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara. (Foto: Yudha Maulana/detikJabar) |
DUNIAPOTRET.COM | Jakarta, Hak politik mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kesalahannya karena Aa Umbara terbukti korupsi duit pengadaan bansos COVID-19.
Dikutip dari detikNews, Jumat (15/7/2022), kasus ini bermula saat KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka pada 2020. Ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Aa Umbara dan kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut pun dilakukan. Kasus kemudian bergulir ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara.
Selanjutnya pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aa Umbara. Pihak Aa Umbara saat itu tidak menerima putusan tersebut.
"Perjuangan kami masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan. Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang didasarkan pada hukum dan keadilan," tutur kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara kala itu.
Sebulan setelahnya, putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pihak KPK tidak terima dan mengajukan kasasi.
Alasannya, tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik tersebut.
"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.
Memori kasasi akhirnya dilayangkan. Apa kata MA?
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 43/PID.TPK/2021/PT BDG tanggal 14 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 155/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 4 November 2021 tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Yohanes Priyana dan Ansori. Lalu, apa alasan majelis mencabut hak politik Aa Umbara?
Berikut keterangan Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum berdasar untuk dipertimbangkan mengenai pidana tambahan dikaenakan dalam halaman 439-441 putusan judex facti/Pengadilan Negeri Bandung telah dipertimbangkan namun dalam amar putusannya tidak disebutkan sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hukum untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya, dengan alasan bahwa Tedakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good government dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penangganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya.
SUMBER : detik.com
Post a Comment for " Hak Politik Mantan Bupati ini Dicabut"