Fakta: Video Hakim MK Bacakan Diskualifikasi Paslon 02 Hoax, sudah nonton belum..!

Fakta: Video Hakim MK Bacakan Diskualifikasi Paslon 02 Hoax, sudah nonton belum..!

0
Hoax Paslon 02 didiskualifikasi. (Foto: Screenshoot)

TEGAL - Sebuah video yang menunjukkan seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) beredar di media sosial.

Video berdurasi 3 menit itu tersebar di Tiktok dan grup-grup Whatsapp, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam video itu, terlihat seorang hakim MK bernama Suhartoyo, seolah-olah membacakan keputusan bahwa telah mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon. Salah satu penggalan isinya sebagai berikut:

“Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal surat keputusan nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu Pemiluhan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota secara nasional…”

Dalam video itu juga ada tulisan yang isinya, “DISKUALIFIKASI PASLON 02, Dengarkan baik-baik hei 02, jangan maksakan kelicikan, kecurangan”.

Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran melalui saluran resmi Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), video tersebut adalah penggabungan antara video Hakim MK, Suhartoyo dan diisi latar audio pembacaan petitum oleh tim kuasa hukum Pasangan Capres-Cawapres 01, Bambang Bambang Widjojanto.

Sehingga video itu bukanlah pembacaan putusan PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Hakim MK.

Adapun isi petitum tersebut yakni:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Kesimpulan:

Dari hasil penelusuran tersebut, video itu masuk dalam kategori disinformasi. Dimana, video itu dengan sengaja direkayasa sedemikian rupa untuk menjatuhkan pihak lain. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*