Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang

Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang

0
DUNIAPOTRET.COM | Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif kini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan SKCK hingga mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.

Sebagai informasi tambahan, seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.

Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif ini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen.

Berikut dokumen yang wajib dipenuhi untuk menjadi calon anggota legislatif 2024 menurut Undang-Undang, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia

2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

3.Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika

5. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih

6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

7. Surat pernyataan kesedian untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.

8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

9. Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu

10.Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

11.Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

Demikian semoga bermanfaat!

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*