Kasus Indosurya Meledak dan Jadi Korupsi Terbesar RI, Begini Kisahnya

Kasus Indosurya Meledak dan Jadi Korupsi Terbesar RI, Begini Kisahnya

0
Karangan Bunga dan Poster Aksi Damai Indosurya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Karangan Bunga dan Poster Aksi Damai Indosurya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

DUNIAPOTRET.COM | Jakarta - Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023). Putusan ini menggemparkan publik hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Kasus yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020. Pada saat itu, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.

Seorang nasabah bercerita bahwa dirinya menempatkan dananya hingga yang berjumlah miliaran. Dana itu jatuh tempo pada 20 Februari 2020, namun tidak pernah kembali. Ia juga tidak mendapat penjelasan terkait hal ini dari pihak Indosurya.

Sementara itu, nasabah lainnya bercerita juga soal dana simpanan yang telah jatuh tempo namun tak kunjung cair. Tepatnya pada 17 Februari 2020, ia mendapat kabar dari marketing dan salah satu direktur Indosurya Group bahwa dana simpanan nasabah yang jatuh tempo tidak dapat ditarik lagi (freeze).

"Keputusan ini diambil oleh pemilik Koperasi Indosurya. Pembayaran bunga pun juga diberhentikan," kata dia dalam surat elektroniknya.

Ia kemudian mencoba menghubungi direktur pelaksana KSP Indosurya yakni Suwito Ayub dan dia mengatakan memang benar dana nasabah tidak bisa ditarik dan kondisi keuangan KSP Indosurya sedang buruk karena terkena rush. Suwito juga tidak bisa menjawab banyak pertanyaan nasabah itu.

Untuk pertama kalinya, laporan atas Indosurya dilayangkan kepada Bareskrim Polri pada tahun 2020. Henry yang telah dilaporkan lantas ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri.

Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas. Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan.

Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Setelah itu pada 12 Maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun.

Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Kisaran Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak.

Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.

Jaksa kasus ini mengungkapkan bahwa banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.(*)


Sumber artikel CNBC

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*