Nomor Urut 17 ParNas 6 ParLok 'Aceh' Peserta Pemilu 2024

Nomor Urut 17 ParNas 6 ParLok 'Aceh' Peserta Pemilu 2024

0
DUNIAPOTRET.COM | Jakarta, KPU RI mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Atas alasan itu lah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selain itu, KPU juga menetapkan nomor urut 6 Partai Politik Lokal Aceh.

Berikut Nomor Urut 6 partai lokal Aceh :

1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nomor 18

2. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT) Nomor 19

3. Partai Darul Aceh (PDA) Nomor 20

4. Partai Aceh (PA) Nomor 21

5. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) Nomor 22

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Nomor 23

Untuk diketahui, KPU juga menetapkan 6 Partai Lokal Aceh sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

''Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,'' ujar Ketua KPU RI Haysim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Reporter: Ayahdidien
Editor: Ayahdidien 

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*