UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Disahkan, Hacker Bjorka Menghilang..

UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Disahkan, Hacker Bjorka Menghilang..

0
Foto: Bjorka (Tangkapan Layar via Twitter @bjorkanisme)

Duniapotret.com - Hacker Bjorka menghilang setelah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.

Padahal sebelum akhirnya UU PDP diketok palu, Bjorka gencar melakukan pembobolan data dan melakukan doxing (menyebar data pribadi untuk menyerang seseorang) kepada sejumlah pejabat. Atas aksi yang dilakukannya, Bjorka kini tengah diburu oleh pemerintah Indonesia.

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sendiri akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022).

Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. Dia menjelaskan aturan ini akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.

"[UU PDP diartikan] kehadiran negara dalam pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital," kata Johnny dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).

"Dari sisi hukum UU Pelindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan."

Dia menjelaskan aturan ini menjadi kesempatan industri untuk menaikkan standarnya. Selain juga menjadi jawaban kebutuhan konsumen meningkatkan diri di kancah global.

"Dari aspek pengembangan UU PDP mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi untuk pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong etika tanggung jawab menghormati hak asasi manusia," jelasnya.

Dia menjelaskan bagi pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan UU PDP. Sanksi tersebut bervariasi dan terdiri atas administrasi serta pidana.

Untuk pidana berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya.

"Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya," kata Johnny.

Selain itu bagi orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara legal juga akan diberikan sanksi. Johnny menjelaskan yakni larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data pribadi tersebut.

Di forum hacker tempatnya menjual data, Bjorka juga jarang muncul. Post terakhir Bjorka dikirim kemarin, hanya menanggapi sebuah akun lain yang membuat utas "Saya tahu rahasia kelam soal Breach Forums", dengan "yea".(CNBC Indonesia)

selengkapnya klik disin... Disini
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*