Forum Keurani Aceh Utara Beraudiensi sekaligus silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Utara Terkait Penghasilan Tetap

Forum Keurani Aceh Utara Beraudiensi sekaligus silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Utara Terkait Penghasilan Tetap

0
Duniapotret.com | Lhoksukon, Forum Keurani Aceh Utara (FORKARA) Melakukan silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Utara terkait beberapa hal yang di hadapi oleh aparatur desa dalam kabupaten Aceh Utara.

Acara yang berlangsung pada hari Jumat 16 september 2022 di pendopo Bupati Aceh Utara di hadiri oleh 10 perwakilan 
Pengurus FORKARA diterima dengan baik oleh pj Bupati Aceh Utara.

Ridwan S.KOM ketua Forum Keurani Aceh Aceh Utara menyampaikan kepada awak media bahwa silaturrahmi dengan Pj Bupati Aceh utara adalah lanjutan yang dari perjuangan menuntut Perbub No 3 Tahun 2021 yang memotong penghasilan tetap aparatur desa 852 desa.

"Kepada Pj Bupati Ridwan menyampaikan kegelisahan aparatur desa yang bahwasanya, Perbup yang di tanda tangani oleh bupati Muhammad Thaib tersebut sangat memberatkan aparatur desa di tengah ancaman krisis energi dan pangan yang di hadapi oleh negara.

Kami sangat  berharap regulasi yang di jadikan rujukan untuk penghasilan tetap aparatur desa harus berdasarkan PP No 11 Tahun 2019.

Di dalam PP No 11 Tahun 2019 dengan Jelas di sebutkan besaran gaji sekretaris desa Rp. 2.224. 420 atau setara 110 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a.

Sementara pangkat desa  lain termasuk Tuha  Peut minimal menerima Rp. 2.022.200.

Kemudian Fauzi,ST , Keurani Pulo U Kecamatan Tanah Luas , Juga Bendahara FORKARA mengatakan bahwa selama pandemi jerih apatur desa sangat tidak sesuai sedang beban yang di tugaskan oleh negara sangat berat.

Sementara itu menurut mahyudin,ST sekjen forkara besaran siltap  yg diterima sejak tahun lalu sangat tdk sesuai dg kondisi kerja dan tgg jwb dimana keurani hanya dibayar 600 rb kaur kasie 450

Untuk itu Fauzi dan Kawan - Kawan Aparatur Desa yang tergabung dalam ForKaRa mengharapkan Pj Bupati untuk mengembalikan jerih aparatur desa sebagai mana amanat undang-undang dan PP No 11 Tahun 2019. Tutur nya atau minimal kembali ke perbup nmr 3 tahun 2020.***
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*