Roy Suryo Tumbang Usai 12 Jam Diperiksa dan Jadi Tersangka, Keluar Pakai Kursi Roda

Roy Suryo Tumbang Usai 12 Jam Diperiksa dan Jadi Tersangka, Keluar Pakai Kursi Roda

0
Mantan Menpora Roy Suryo menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.(Liputan6.com/Ady Anugrahadi)


DUNIAPOTRET.COM | Pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur harus dijalani oleh Roy Suryo. Belasan jam Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Setelah proses yang panjang itu, sekitar pukul 22.20 WIB Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik dengan duduk di kursi roda.

Saat keluar dari ruangan itu, Roy Suryo sama sekali tidak memberikan berkomentar. Ia langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacara yang mendampinginya.

Pengacara Roy Suryo Pitra Romadoni hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.

"Mohon maaf biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu. Mohon doanya," kata Pitra di Polda Metro Jaya.

Elza Syarif yang turut mendampingi Roy Suryo menyebut mantan Menpora itu kelelahan.

"Beliau kelelahan, kelelahan," ucap Elza.

Roy Suryo Tersangka Penodaan Agama

Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus postingan meme stupa Borobudur oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan itulah polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan polisi menyatakan bahwa postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.

Sumber berita / Artikel asli by Detik.com

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*