Kasus Jalan di Tempat : Oyong Politisi Nasdem Angkat Bicara

Kasus Jalan di Tempat : Oyong Politisi Nasdem Angkat Bicara

0
DUNIAPOTRET.COM | Aceh Timur, ZulFadli yang akrab disapa Oyong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menyebutkan, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan. Hal tersebut dikatakan ZulFadli, politisi partai Nasdem saat memfasilitasi masyarakat Banda Alam dengan pihak perusahaan perkebunan PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta, pada Selasa kemarin (26/7/2022).

"Ya, benar kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (DPRK) memfasilitasi masyarakat Banda Alam untuk menemui pihak perusahaan," kata Zulfadli politisi partai Nasdem, Rabu (27/7/2022).

Oyong menyampaikan bahwa, pada pertemuan tersebut sebanyak tiga perwakilan masyarakat desa turut hadir diantaranya desa Jambo Reuhat, Alue Lhok dan desa Lhok Leumak. Ketiga perwakilan masyarakat desa tersebut terbagi dalam tiga Kecamatan, Darul Ikhsan, Idi Tunong dan Kecamatan Banda Alam.

"Ketiga perwakilan masyarakat desa seputar perusahaan menuntut kepada kedua perusahaan tentang perampasan lahan, menolak perpanjangan HGU dan meminta ganti rugi atas kerusakan fasilitas jalan akibat dilalui mobil truck pengangkut hasil kebun perusahaan,” terang Oyong.

Lanjutnya, sebelum pihak perusahaan menyediakan lahan plasma kepada masyarakat, pemerintah dalam hal ini pihak terkait, diminta jangan dulu memperpajang HGU.

“Kita juga memohon kepada semua stekholder agar kasus ini jangan jalan ditempat saja. Dan kita meminta kepada pihak perusahaan jika memang ada dana CSR untuk kedepan diberikan kepada masyarakat dan harus melibatkan Muspida, Muspika dan masyarakat seputar perusahaan,” pinta Oyong.

Selain itu Oyong juga mengingatkan, Ketika tim turun,  kita minta pihak DPRK dilibatkan, dan hari ini kita mau diperjelas yang mana lahan produktif dan mana lahan yang terbengkalai.

“Kita juga menuntut kepada perusahaan lahan plasma sekitar 680 hektar yang harus diberikan kepada masyarakat. “Sebelum itu diberikan maka kita minta kepada pemerintah jangan dulu diberi perpanjang izin HGU,” tegas Oyong.  

Pada pertemuan tersebut urut hadir, Ketua DPRK Fattah Fikri, Wakil ketua DPRK M. Nur, Ketua Komisi I Azhari, Ketua Komisi II Ibrahim alias Odon, Junaidi alias Ateng ketua Fraksi Partai Aceh, Nurul Akla berserta dtaf Dinas Perkebunan dan Kabag Ops Polres Aceh Timur.

(Laporan : Ayah didin)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*