Dugaan Korupsi di BTN Medan Dimintai Keterangan

Dugaan Korupsi di BTN Medan Dimintai Keterangan

0

 

Foto Ilustrasi By Sumutpost

DUNIAPOTRET.COM | Medan, Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di gelar pada Senin (12/7/2022) di ruang Cakra VIII, PN Medan. Dalam sidang tersebut tiga saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan dengan terdakwa salah seorang notaris bernama Elviera.

Dua orang saksi yakni Ferry Sonefille selaku mantan pimpinan cabang BTN Medan dan Dayan Sutomo selaku penghubung antara debitur dengan pihak bank. Kemudian, satu saksi lainnya adalah Direktur PT KAYA yakni Canakya Suman.

Persidangan itu dipimpin majelis ketua Imanuel Tarigan dengan hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum. Sementara Jaksa Isnayanda dan penasehat hukum terdakwa Elviera, Tommy Sinulingga.

Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa serta majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan terhadap Dayan. Salah satu pertanyaan itu menyangkut soal saksi menerima sejumlah uang dari PT Agung Cemara Realty (ACR).

"Kepentingan PT. ACR memberikan fee kepada bapak Rp 500 juta apa ya?," tanya hakim.

"Itu dari persetujuan mereka," jawab Dayan.

Kemudian, hakim juga mempertanyakan soal saksi menerima satu unit rumah dari PT KAYA.

Setelah beberapa pertanyaan dilayangkan kepada Dayan, barulah saksi Ferry mendapat pertanyaan. Ferry dicecar sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pemberian kredit, perannya serta proses pencairan kredit tersebut.

Setelah sempat sidang di skors, barulah saksi Canakya Suman dimintai keterangannya. Awalnya dicecar soal dirinya telah pernah masuk penjara karena terlibat kasus penggelapan sertifikat.

"Sebelumnya bapak pernah di pidan ya pak?," tanya hakim

"Iya yang mulia," jawab Canakya

"Dalam kasus apa?," tanya hakim

"Dalam kasus penggelapan sertifikat," jawab Canakya.

"Sudah dihukum, sudah bebas?,"tanya hakim

"Sudah," jawab Canakya.

Lalu jaksa dan hakim mencecar soal keterlibatan Canakya dalam peristiwa. Kemudian, hakim pun mempertanyakan soal Canakya memberikan satu unit rumah kepada saydara Dayan. Namun, dia membantah hal itu.

"Atas jasa Dayan Sutomo memperkenalkan bapak pada pihak BTN. Bapak ada memberikan satu rumah ke dia?," tanya hakim

"Tidak ada," jawab Canakya

Mendengar jawaban itu, hakim terus memperdalam soal hal itu. Selanjutnya, hakim juga bertanya soal uang Rp 100 juta yang diterima oleh saksi Ferry.

 

"Yang Rp 100 juta di Hotel Emerald, memberikan Rp 100 juta ke Ferry disitu di depan Pak Dayan, ada tidak?," tanya hakim

"Itu Pak Dayan yang menyerahkan," jawab Canakya.

"Uang siapa?," tanya hakim

"Pak Dayan," sebut Canakya.

"Tapi katanya uang saudara?," tanya hakim

"Tidak,"jawab Canakya.

"Apa kaitanya Pak Dayan menyerahkan uang sama Ferry? Orang yang menerima kredit saudara?," tanya hakim

"Dia yang inisiatif mengasih ke Pak Ferry," jawab Canakya.

Setelah itu, JPU beserta penasehat hukum terdakwa terus mencecar pertanyaan terhadap Canakya.

Selain terdakwa Elviera, ada lima orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka dituntut dengan tuntutan terpisah.

 

koordinator tim investigasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, Andrian Siagian mengatakan bahwa ada keganjalan jika hanya Notaris Elviera yang baru menjadi terdakwa dan disidangkan.

Mereka mempertanyakan terhadap tersangka lainnya belum dihadapkan ke depan hakim. Padahal, ada sejumlah pejabat di BTN Cabang Medan yang menjadi tersangka.

"Bahwa proses peradilan sejauh ini baru menghadirkam notaris Elviera sebagai terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai kejanggalan. Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan justru belum diseret ke pengadilan? Demikian pula Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA hingga kini belum dihadapkan pada hakim," sebut koordinator tim investigasi Pemuda LIRA Kota Medan, Andrian Siagian.


Sumber : www.detik.com

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*